Langsung ke konten utama

Pemusnahan Obat Kadaluarsa

Pemusnahan obat merupakan kegiatan penyelesaian terhadap obat-obatan yang tidak terpakai karena kadaluarsa, rusak, ataupun mutunya sudah tidak memenuhi standar. Tujuan dilakukan pemusnahan ini ialah untuk melindungi masyarakat dari bahaya
yang disebabkan oleh penggunaan obat atau perbekalan kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu keamanan dan kemanfaatan, selain itu pemusnahan juga bertujuan untuk menghindari pembiayaan seperti biaya penyimpanan, pemeliharaan, penjagaan atas obat atau perbekalan kesehatan lainya yang sudah tidak layak untuk dipelihara.
Pemusnahan obat yang tepat dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas kinerja, terutama dalam hal biaya penyimpanan, pemeliharaan, penjagaan atas obat. Salah satu bagian di dalam organisasi  yaitu sistem yang baik dan sesuai dengan prosedur yang ada, maka terwujudlah peningkatan efisiensi dan kelancaran kinerja. Selain itu pemusnahan obat juga bertujuan untuk menjaga keselamatan kerja dan menghindarkan diri dari pengotoran lingkungan. Secara umum, obat-obatan kadaluarsa bukan merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat ataupun lingkungan.
Pembuangan yang tidak layak dapat berbahaya jika kemudian menimbulkan kontaminasi pada sumber air setempat. Obat-obatan kadaluarsa dapat diambil pemulung atau anak-anak jika tempat pembuangan tidak diamankancurian dari timbunan obat-obatan tak terpakai atau saat pemilahan dapat berakibat dijualnya atau disalahgunakannya obat-obatan kadaluarsa. Sebagian besar obat-obatan yang telah melampaui batas waktu penggunaannya akan berkurang efektivitasnya dan sebagian kecil menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan. Terdapat beberapa kelompok obat-obatan kadaluarsa atau tindakan penghancuran obat-obatan yang tidak baik yang dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan masyarakat. Resiko kesehatan yang terutama adalah sebagai berikut:
1. Kontaminasi air minum harus dihindari. Area penimbunan sampah harus ditempatkan secara khusus dan dibangun sehingga dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya perembesan yang dapat memasuki lapisan air tanah, air permukaan ataupun sistem air minum.
2. Antibiotik, anti keganasan dan disinfektan yang tidak dapat mengalami bio-degradasi tidak boleh dibuang ke saluran pembuangan air karena dapat membunuh bakteri yang diperlukan untuk memproses limbah. Anti keganasan tidak boleh dibuang ke dalam air karena akan merusak kehidupan air atau mengkontaminasi air minum. Demikian juga dinsinfektan dalam jumlah banyak tidak boleh dibuang ke saluran pembuangan air atau sumber air tanpa pengenceran.
3. Pembakaran obat-obatan dengan suhu rendah atau di wadah terbuka dapat menjadi penyebab terlepasnya bahan-bahan pencemar beracun ke udara. Idealnya tindakan tersebut harus dihindari.
4. Pemilahan dan pembuangan secara tidak tepat dan tidak aman dapat mengakibatkan obat-obatan yang telah kadaluarsa dijual kembali ke masyarakat. Pemulungan di tempat penimbunan sampah yang tidak terlindungi merupakan hal bisa berakibat buruk.
5. Bila lokasi pembuangan yang baik dan tenaga terlatih untuk mengawasi pembuangan tidak dimiliki, obat-obatan tak terpakai tidak akan menimbulkan bahaya bila disimpan secara aman dalam keadaaan kering. Jika disimpan dalam kemasan aslinya risiko kehilangan dapat terjadi dan untuk menghindari hal tersebut sebaiknya disimpan dalam tong dan obat-obatan tersebut diimobilisasi.
Keterbatasan pendanaan untuk pembuangan limbah farmasi membutuhkan pengelolaan dan metoda yang sadar biaya. Dikenal beberapa teknik dalam memusnahkan obat-obatan kadaluarsa yaitu:
1. Pengembalian pada penyumbang atau produsen
Kemungkinan pengembalian obat-obatan yang tidak terpakai pada produsen dalam rangka pembuangan yang aman harus diusahakan bila mungkin; terutama obat-obatan yang menimbulkan masalah dalam pembuangan, seperti anti keganasan. Untuk sumbangan yang tanpa diminta atau tidak diinginkan, terutama yang telah melampaui atau dekat batas waktu kadaluarsanya dapat dikembalikan ke penyumbang. Saat ini tidak terdapat konvensi internasional yang mengatur pemindahan produk farmasi secara lintas batas. Namun demikian, obat-obatan yang rusak atau kadaluarsa dianggap sebagai limbah yang berbahaya sehingga jika dipindahkan melintasi perbatasan harus mengikuti Konvensi Basel mengenai Pengiriman Lintas Batas Bahan-bahan Berbahaya. Hal tersebut meliputi prosedur tertulis untuk mendapatkan ijin melintasi perbatasan internasional sepanjang rute transit sebelum pelaksanaan. Prosedur tersebut memerlukan waktu hingga beberapa bulan untuk menyelesaikannya.
2. Penimbunan
Penimbunan berarti penempatan limbah langsung ke lahan penimbunan sampah tanpa perlakuan atau persiapan sebelumnya. Penimbunan merupakan metode yang tertua dan paling sering dipergunakan dalam pembuangan limbah padat. Terdapat tiga macam cara penimbunan yaitu:
a.  Pembuangan terbuka sederhana dan tanpa pengendalian
Pembuangan sederhana barangkali merupakan metoda pembuangan yang paling sering dilakukan di negara berkembang. Pembuangan sampah yang tidak diolah ke tempat penimbunan sampah terbuka secara sederhana dan tanpa pengendalian merupakan langkah yang tidak ramah lingkungan dan harus dihindari. Pembuangan limbah farmasi tanpa pengelolaan ke tempat tersebut tidak disarankan kecuali bila tidak ada pilihan lain. Sebaiknya limbah tersebut dibuang setelah diimobilisasi dengan enkapsulasi atau inersiasi. Sebagai cara terakhir, bila upaya imobilisasi limbah farmasi tidak memungkinkan, limbah yang tidak diolah harus ditutupi segera dengan sampah rumah tangga dalam jumlah yang besar untuk menghindari pemulungan. Harus diperhatikan bahwa pembuangan ke tempat penimbunan sampah yang terbuka tanpa pengendalian dan tanpa isolasi yang cukup terhadap lapisan air tanah atau sumber air lainnya dapat menimbulkan polusi, dengan risiko terburuk adalah kontaminasi air minum.
b.  Penimbunan berteknologi
Tempat pembuangan seperti ini menerapkan beberapa cara yang dapat melindungi terjadinya kehilangan bahan-bahan kimia ke dalam lapisan air tanah. Penyimpanan obat-obatan secara langsung merupakan pilihan kedua setelah pembuangan limbah farmasi yang telah diimobilisasi ke tempat penimbunan sampah.
c. Penimbunan berteknologi tinggi
Lokasi penimbunan sampah yang dibangun dan dioperasikan secara tepat merupakan cara pembuangan sampah rumah tangga yang relatif aman, juga bagi limbah farmasi. Prioritas utama adalah perlindungan lapisan air tanah. Tempat penguburan yang memadai harus memiliki saluran pengeluaran yang terisolasi dari sumber air dan berada di atas lapisan air tanah. Setiap harinya limbah padat dipadatkan dan ditutupi dengan tanah untuk menjamin kebersihan. Istilah “penimbunan sampah yang aman” menunjukkan bahwa lokasi tersebut dipilih, dibangun dan dikelola secara memadai. Pengembangan lokasi penimbunan sampah tanpa pengendalian agar memenuhi standar yang benar harus difikirkan.
3.  Imobilisasi limbah: enkapsulasi
Enkapsulasi berarti peng-imobilisasian obat-obatan dengan memadatkannya dalam tong plastik atau besi. Sebelum dipergunakan, tong harus dibersihkan dan kandungan sebelumnya harus bukan berupa bahan yang mudah meledak atau berbahaya. Tong tersebut diisi hingga 75% kapasitasnya dengan obat-obatan padat atau setengah padat, kemudian sisa ruang dipenuhi dengan menuangkan bahan-bahan seperti semen atau campuran semen dengan kapur, busa plastik atau pasir batu bara. Untuk memudahkan dan mempercepat pengisian, tutup tong harus dipotong hingga terbuka kemudian dilipat ke belakang. Penempatan obat-obatan ke dalam tong harus berhati-hati agar tidak terpotong. Bila tong telah terisi hingga 75% kapasitasnya, tambahkan campuran kapur, semen dan air dengan perbandingan 15:15:5 (berat) hingga tong terisi penuh. Untuk memperoleh cairan dengan konsistensi yang diinginkan, kadangkala diperlukan air yang lebih banyak. Kemudian tutup tong besi dilipat kembali ke tempatnya dan disegel, sebaiknya dengan dikelim atau pengelasan. Tong yang sudah disegel kemudian harus ditempatkan di dasar lubang pembuangan dan ditutupi dengan sampah padat rumah tangga. Agar mudah dipindahkan, tong dapat ditempatkan di atas pallet kemudian diletakkan ke pemindah pallet.
4.  Imobilisasi limbah: inersiasi
Inersiasi merupakan varian enkapsulasi yang meliputi pelepasan bahan-bahan pembungkus, kertas, karton dan plastik dari obat-obatan. Pil harus dilepaskan dari blisternya. Obat-obatan tersebut lalu ditanam kemudian ditambahkan campuran air, semen dan kapur hingga terbentuk pasta yang homogen. Pekerja perlu dilindungi dengan penggunaan pakaian pelindung dan masker terhadap risiko timbulnya debu. Pasta tersebut kemudian dipindahkan dalam keadaan cair dengan mempergunakan truk pengaduk konstruksi ke tempat pembuangan dan dituang ke dalam tempat pembuangan sampah biasa. Pasta akan berubah menjadi massa padat yang bercampur dengan limbah rumah tangga. Proses ini relatif murah dan dapat dilaksanakan tanpa peralatan canggih. Yang perlu disediakan adalah alat penggiling untuk menghancurkan obat-obatan, alat pengaduk konstruksi, serta sejumlah semen, kapur dan air.
Perbandingan berat yang digunakan adalah sebagai berikut:
1.Obat-obatan: 65%
2.Kapur: 15%
3.Semen: 15%
4.Air: 5% atau lebih untuk mendapatkan konsistensi cairan yang sesuai.
5.Pembuangan melalui saluran pembuangan air
Beberapa obat-obatan cair seperti sirup dan cairan intravena dapat dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke saluran pembuangan air sedikit demi sedikit selama periode tertentu tanpa memberikan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat atau lingkungan. Air yang mengalir dengan deras dapat juga dipergunakan untuk membilas sejumlah kecil obat-obatan atau anti septik cair yang telah diencerkan dengan baik. Pada keadaan dimana terjadi kerusakan saluran pembuangan air, mungkin dibutuhkan bantuan dari ahli hidrogeologi atau ahli teknologi kesehatan.
6.  Pembakaran dalam wadah terbuka
Obat-obatan tidak boleh dihancurkan dengan cara pembakaran bersuhu rendah dalam wadah terbuka karena polutan beracun dapat dilepaskan ke udara. Kemasan kertas dan karton jika tidak hendak didaur-ulang dapat dibakar. Plastik polivinil klorida (PVC) tidak boleh dibakar. Meskipun pembakaran limbah farmasi bukan merupakan metoda pembuangan yang disarankan, pada kenyataannya hal tersebut seringkali dilakukan. Sangat dianjurkan bahwa pembuangan limbah farmasi dengan cara ini hanya untuk jumlah yang sangat sedikit.
7.   Insinerasi suhu sedang
Banyak negara yang tidak memiliki insinerator dua ruang bersuhu tinggi yang dapat menangani komponen halogen lebih dari 1%. Insinerator tersebut memenuhi standar pengendalian emisi yang ketat seperti yang diterbitkan oleh Uni Eropa. Namun biasanya hanya pembakaran dan insinerator bersuhu sedang yang tersedia. Pada keadaan darurat pihak berwenang dapat mempertimbangkan penggunaan insinerator dua ruang yang bekerja pada suhu minimal 850oC dengan waktu retensi pembakaran sedikitnya dua detik pada ruang kedua untuk mengelola obat-obatan berbentuk padat. Banyak insinerator pengelolaan limbah kota yang lebih lama merupakan incinerator suhu sedang dan penggunaan fasilitas tersebut disarankan sebagai langkah sementara, daripada penggunakan pilihan yang kurang aman seperti pembuangan ke tempat pembuangan yang tidak memadai. Pada keadaan ini disarankan bahwa limbah farmasi dicampur dengan limbah rumah tangga dalam jumlah yang besar (sekitar 1:1000). Insinerator tersebut tidak dirancang untuk membakar komponen halogen secara aman. Sebagian besar obat-obatan mengandung halogen dalam konsentrasi yang sangat rendah sehingga kandungan halogen yang terdapat dalam gas hasil pembakaran dapat diabaikan.
8.   Insinerasi suhu tinggi
Industri-industri yang mempergunakan teknologi dengan suhu tinggi seperti tempat pembakaran semen, stasiun tenaga panas bumi yang berbahan bakar batu bara atau tempat pengecoran biasanya memiliki tempat pembakaran yang bekerja pada suhu yang jauh lebih tinggi dari 850oC, memiliki waktu retensi pembakaran yang lebih lama dan mengeluarkan gas buangan melalui cerobong yang tinggi. Banyak negara yang tidak memiliki fasilitas pembuangan limbah kimia yang mahal dan canggih sehingga penggunaan alat pembakaran industri dapat menjadi pilihan yang dapat terlaksana dan murah. Pembakaran semen merupakan yang paling memadai untuk pembuangan obat-obatan kadaluarsa, limbah kimia, minyak bekas, ban karet, dan lain sebagainya. Beberapa karakteristik pembakaran semen menjadikannya cocok untuk pembuangan obat-obatan. Selama proses pembakaran, bahan baku semen mencapai suhu 1450oC sementara gas pembakaran mencapai suhu 2000oC. Pada suhu setinggi ini waktu tinggal gas hanya beberapa detik. Pada keadaan ini semua komponen organik limbah akan hancur secara efektif. Beberapa hasil pembakaran yang beracun atau berbahaya terserap oleh produk kerak semen atau dikeluarkan oleh pertukaran panas. Produsen semen di banyak negara sangat tertarik akan penggunakan bahan bakar alternatif karena dapat mengurangi biaya bahan bakar tanpa pengaruh buruk bagi kualitas semen. Dengan dijalankannya mekanisme pengendalian dampak lingkungan yang memadai, dampak bagi lingkungan sekitar akan semakin kecil. Sebaiknya dilakukan pembicaraan dengan perusahaan semen dan institusi lingkungan yang terkait untuk mengatur agar limbah dapat dibuang dengan mempergunakan alat pembakaran semen. Obat-obatan harus dimasukkan ke dalam tungku dengan penambahan bahan bakar dalam jumlah kecil secukupnya. Terdapat aturan sederhana bahwa bahan bakar yang dimasukkan dalam tungku untuk setiap pembakaran bahan farmasi tidak melebihi 5%. Pembakaran semen biasanya menghasilkan 1500 hingga 8000 ton semen per hari, karena itu sangat banyak obat-obatan yang dapat disingkirkan dalam waktu singkat. Untuk menghindari penyumbatan mekanisme penyaluran bahan bakar, sebaiknya kemasan dibuka atau dilakukan penggilingan obat-obatan terlebih dahulu.
9.  Dekomposisi kimiawi
Jika tidak terdapat insinerator yang memadai, dekomposisi kimiawi sesuai rekomendasi produsen dapat dipergunakan dan diikuti oleh penimbunan. Metoda ini tidak disarankan bila tidak terdapat ahli kimia. Inaktivasi kimiawi berat dan lama, dan persediaan bahan kimia yang diperlukan untuk pengolahan harus tersedia sepanjang waktu. Metoda ini mungkin praktis untuk menyingkirkan sejumlah kecil obat-obatan anti keganasan. Namun untuk jumlah yang besar, contohnya lebih dari 50 kg obat-obatan anti keganasan, dekomposisi kimiawi tidak praktis karena jumlah yang kecil saja memerlukan perlakuan berulang.

Komentar

  1. Min mau tanya untuk incenerator itu dari mana sumbernya? Thkx

    BalasHapus
  2. Min mau tanya untuk incenerator itu dari mana sumbernya? Thkx

    BalasHapus
  3. Tolong yg prosedur pemusnahan obatnya beri tau sumbernya min , untuk KTI saya ,trims

    BalasHapus
  4. Tolong yg prosedur pemusnahan obatnya beri tau sumbernya min , untuk KTI saya ,trims

    BalasHapus
  5. Min, kalo pemusnahan obat dalam bentuk gas bagaimana ya ?

    BalasHapus
  6. Izin copy penjelasan pemusnahannya saja... Jazakallah khairan.

    BalasHapus
  7. Maaf, bidang kerja saya jauh sekali dari apa yang saya pelajari. Jadi saya juga lupa dengan apa yang pernah saya tulis. Maaf ya semua. Mungkin bisa search lagi di blog lain. Semoga berhasil. Jesus bless us. Amen /\

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara memperbaiki jarum jam tangan yang lepas

Jarum detik jam tangan lepas, otomatis self winding Alexandre Christie 3024   14nov15 AC 3024 me Saya baru sadar jarum Jam tangan yang tergolong branded n baru sebulan dibeli ini lepas dari posisi seharusnya ketika saya  berhenti di lampu merah,

Pengalaman Memakai Minyak Kemiri BMKS, Shampoo BMKS, dan Conditioner BMKS

  Hari ini 25 Februari 2018, saya tebus satu paket BMKS, terdiri dari minyak kemiri, shampo, dan conditionernya di harga

Pondok Gravitasi Mempawah Kalimantan Barat Tempat Makan Asik Tepi Sungai

Pondok Gravitasi Mempawah. Tempat makan asik  tepi sungai